JEJAKJAMBI.ID, TEBO- Dinas Pemberdayaan Desa ( PMD )merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, namun sangat di sayangkan dikabupaten Tebo, disinyalir dinas PMD melakukan pungli terhadap pemekaran desa.
Bagaimana tidak, di tahun 2021 Dinas PMD diduga melakukan pungli terhadap pemekaran Desa di enam kecamatan terdiri dari 15 Desa.
Data yang di terima media jejakjambi.id, terlihat beberapa bukti Dinas PMD melakukan pungutan liar terhadap pemekaran desa di tahun 2021.
Salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,
” Uang itu di setor kepada kabid pemerintah Desa, kalau tidak salah namanya prayitno, masyarakat di pugut 300 ribu per KK, dalilnya Administrasi untuk pembuatan peta desa,” Ucapnya
Ditempat terpisah, Ketua lembaga Cegah Kejahata Indonesia Yernawita SH saat di konfirmasi mengatakan, atas tindakan yang di lakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan aksi damai.
” Dengan adanya laporan dari masyarakat Tebo, kita akan melakukan aksi damai di Kejati, dan Polda Jambi, dan akan kita surat Kemendagri RI,”Ujarnya
Ia menambahkan, ” Dalam waktu dekat kita akan buat laporan ke Kejati Jambi atas tindakan Pungutan liar yang di lakukan oleh Oknum Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa,” Imbuhnya
Sementara itu, Mantan kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Nafri Junaidi saat ini konfirmasi via telepon tidak memberi jawaban. Tutupnya (Red)