Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur, Masih Menghirup Udara Segar Breaking News, KM 51 Memakan Korban Jiwa Pemkab Batang Hari Raih Nilai SPM tertinggi se-provinsi Jambi Bupati Batanghari Lantik37 Kepala Desa Gelombang kedua Warga Maro Sebo Ulu, di Temukan Tidak Bernyawa Dalam WC SPBU

Home / Berita

Jumat, 31 Maret 2023 - 19:49 WIB

Keputusan RDP Bersama Komisi V DPR RI, Tambang Batubara Ditutup

JEJAKJAMBI.ID, JAMBI – Komisi V DPR RI meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk seger tindakan tegas terhadap perusahaan tambang batubara di Jambi.

Pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi V DPR minta tambang batubara ditutup.

Sementara, Kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono siap mengawal untuk penutupan tambang batubara yang ada di Provinsi Keputusan RDP Bersama Komisi V DPR RI, Tambang Batubara Ditutup, Kapolda Jambi Siap Kawal Penutupan.

Pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi V DPR minta tambang batubara ditutup.

Sementara itu, Kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono siap mengawal untuk penutupan tambang batubara yang ada di Jambi.

Adapun penutupan tambang batubara ini sampai jalan khusus angkutan batubara selesai dan siap digunakan

“ Jika memang sudah ada kebijakan penutupan tambang batubara hingga jalan khusus terbentuk, jajaran kita siap dukung demi ketertiban masyarakat Jambi,” tegas Kapolda jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (29/3/2023).

Terpisah, Gubernur Jambi Al Haris, juga setuju dengan penutupan tambang batubara di Jambi ini.

” Al Haris berharap jalan khusus batubara bisa segera direalisasikan,” Ucapnya

Sementara hasil RDP Komisi V DPR RI bersama Gubernur Jambi Al Haris memutuskan

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.

Dengan begitu, jalan nasional tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan transportasi angkutan batubara.( Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita

Tasyakuran HBD ke-59,Kalapas Ucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Yang Sudah Mendukung

Berita

Marhaban Ya Ramadhan

Berita

Pelaku Kebakaran Hebat Tahun Lalu Di 51, Ujang CS Kebal Hukum

Berita

Harag Beras Dikota Jambi Melambung Tinggi

Berita

Udara Provinsi Jambi Tidak Membaik, Jarak Pandang Mencapai 4500 Meter

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Menyambut Kedatangan Khafilah Kabupaten Batanghari

Batanghari

Diduga Kepala Desa Pompa Air, Ciderai Progam Presiden RI Joko Widodo

Batanghari

Dirjen OTDA Kemendagri sambut baik Pemkab Bupati Batanghari terhadap penyelenggaraan Bimtek LPPD pertama di Indonesia