Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur, Masih Menghirup Udara Segar Breaking News, KM 51 Memakan Korban Jiwa Pemkab Batang Hari Raih Nilai SPM tertinggi se-provinsi Jambi Bupati Batanghari Lantik37 Kepala Desa Gelombang kedua Warga Maro Sebo Ulu, di Temukan Tidak Bernyawa Dalam WC SPBU

Home / Berita

Jumat, 31 Maret 2023 - 19:49 WIB

Keputusan RDP Bersama Komisi V DPR RI, Tambang Batubara Ditutup

JEJAKJAMBI.ID, JAMBI – Komisi V DPR RI meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk seger tindakan tegas terhadap perusahaan tambang batubara di Jambi.

Pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi V DPR minta tambang batubara ditutup.

Sementara, Kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono siap mengawal untuk penutupan tambang batubara yang ada di Provinsi Keputusan RDP Bersama Komisi V DPR RI, Tambang Batubara Ditutup, Kapolda Jambi Siap Kawal Penutupan.

Pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi V DPR minta tambang batubara ditutup.

Sementara itu, Kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono siap mengawal untuk penutupan tambang batubara yang ada di Jambi.

Adapun penutupan tambang batubara ini sampai jalan khusus angkutan batubara selesai dan siap digunakan

“ Jika memang sudah ada kebijakan penutupan tambang batubara hingga jalan khusus terbentuk, jajaran kita siap dukung demi ketertiban masyarakat Jambi,” tegas Kapolda jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (29/3/2023).

Terpisah, Gubernur Jambi Al Haris, juga setuju dengan penutupan tambang batubara di Jambi ini.

” Al Haris berharap jalan khusus batubara bisa segera direalisasikan,” Ucapnya

Sementara hasil RDP Komisi V DPR RI bersama Gubernur Jambi Al Haris memutuskan

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat.

Dengan begitu, jalan nasional tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan transportasi angkutan batubara.( Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemain Minyak Ilegal Driling, Bersemi Kembali

Berita

Pelaku Kebakaran Hebat Tahun Lalu Di 51, Ujang CS Kebal Hukum

Berita

Pelaku Ilegal Drilling KM 51 , Evin CS Malenggang

Berita

Diduga Mark Up, LSM GPKJ Polisikan DISPARPORA

Berita

Mudik Aman, Dan Berkesan Bersama Polres Batanghari

Berita

Bupati Batanghari Sandang Gelar Adipati Cahayo Negeri

Berita

Meriahkan Idul Fitri 1444 Hijiriah Pemdes Bajubang Laut Adakan PORDES  

Berita

PEMDES Bajubang Laut Tutup PORDES Ke 1