Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur, Masih Menghirup Udara Segar Breaking News, KM 51 Memakan Korban Jiwa Pemkab Batang Hari Raih Nilai SPM tertinggi se-provinsi Jambi Bupati Batanghari Lantik37 Kepala Desa Gelombang kedua Warga Maro Sebo Ulu, di Temukan Tidak Bernyawa Dalam WC SPBU

Home / Berita

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:58 WIB

Pelaku Pungli di Batin XXIV Berhasil Ringkus


JEJAKJAMBI.ID, BATANGHARI – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti ada jatuhnya, hal inilah yang terjadi pada seorang pria berinisial KD (24) warga Kabupaten Batanghari.

Berawal dari pengaduan para warga dan korban pungli ke Polsek Bathin XXIV, bahwasanya sering terjadi pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk batubara, atas laporan tersebut Kapolsek Bathin XXIV Batanghari langsung merespon.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin XXIV Batanghari IPTU Fernando Gultom, SH, MH bersama tim, melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap pelaku bernama Kiki Dermawan.

Benar saja saat sedang melakukan pungli, tim langsung menyergap Kiki di tempat kejadian perkara saat sedang melakukan pungli, terhadap Supir truk batubara.

Pungli yang dilakukan tepatnya di tanjakan dekat PT BEI Desa Koto Boyo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari pukul, 22.18 wib.

Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka petugas menemukan sebilah senjata tajam dengan panjang 36 cm yang diselipkan di pinggang dibalut dengan kain.

Atas temuan barang bukti senjata tajam, serta kedapatan sedang melakukan pungli pelakupun dibawa ke Mapolres Bathin XXIV Kabupaten Batanghari.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kecamatan Bathin XXIV IPTU Fernando Gultom.

“Setelah kita lakukan pengintaian, dan kita sergap, ternyata pelaku memang melakukan pungli terhadap sopir truk batubara, kita juga temukan senjata tajam di badannya saat dilakukan penggeledahan” ujar Fernando.

Atas perbuatannya pelaku Kiki Dermawan diganjar dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang menyatakan;

Barang Siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(Nyak)

Share :

Baca Juga

Berita

Marhaban Ya Ramadhan

Berita

Pelaku Kebakaran Hebat Tahun Lalu Di 51, Ujang CS Kebal Hukum

Berita

Mencuat Ilegal Driling di 51, Polres Batanghari Respon Cepat

Berita

Tasyakuran HBD ke-59,Kalapas Ucapkan Terima Kasih Kepada Pihak Yang Sudah Mendukung

Berita

Diduga Mark Up, LSM GPKJ Polisikan DISPARPORA

Berita

Keputusan RDP Bersama Komisi V DPR RI, Tambang Batubara Ditutup

Berita

Mudik Aman, Dan Berkesan Bersama Polres Batanghari

Berita

PEMDES Bajubang Laut Tutup PORDES Ke 1