Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur, Masih Menghirup Udara Segar Breaking News, KM 51 Memakan Korban Jiwa Pemkab Batang Hari Raih Nilai SPM tertinggi se-provinsi Jambi Bupati Batanghari Lantik37 Kepala Desa Gelombang kedua Warga Maro Sebo Ulu, di Temukan Tidak Bernyawa Dalam WC SPBU

Home / Berita

Sabtu, 24 Desember 2022 - 09:52 WIB

Wartawan Dianiaya, Pelaku Masih Menghirup Udara Segar

Korban penganiayaan

Jejakjambi.id, Batang Hari – Di kabarkan seorang wartawan inisial RS dari inspirasijambi.com wilayah liput Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon bersubsidi.

Pengeniayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedangan gelap gas elpiji 3 kilo gram, atau gas melon bersubsidi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Pada Sabtu 17/12/2022.

Baru saja diwawancara suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tanggan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.

Mendapat serang dengan membabi buta, soktak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas melon ini.

Bukankah pengeniayaan perbuatan begis seperti penyiksaan, pemukulan atau penindasan terhadap lain diluar batas kemanusiaan.

RS setelah berhasil melarikan diri dari sang pelaku pengeniayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka serta rasa sakit yang ia dera oleh hantaman besi yang dilakukan sang suami pedagang ilegal gas elpiji yang bersubsidi tersebut.

Di sisi lainnya, terdapat banyak pihak yang mengecam hal tersebut, hingga tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat Zulmahdi ikut menuntut agar penegak hukum bertidak, dalam hal ini Kapolda Jambi.

Menurut Zulhamdi, pelaku pengeniayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta, ujar Zulhamdi.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana, Tutup Zulhamdi.

Saat ini, Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022.

Reporter : Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bulan Penuh Berkah,Koramil 415-02 Bagi Bagi Takjil

Berita

Pelaku Ilegal Drilling KM 51 , Evin CS Malenggang

Berita

Pelaku Pungli di Batin XXIV Berhasil Ringkus

Berita

PEMDES Bajubang Laut Tutup PORDES Ke 1

Berita

Pemain Minyak Ilegal Driling, Bersemi Kembali

Berita

Mencuat Ilegal Driling di 51, Polres Batanghari Respon Cepat

Berita

Diduga Mark Up, LSM GPKJ Polisikan DISPARPORA

Berita

Meriahkan Idul Fitri 1444 Hijiriah Pemdes Bajubang Laut Adakan PORDES